Aturan soal waran terstruktur ditargetkan berlaku pada pertengahan tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bekerja keras untuk merealisasikan mimpi mereka menerbitkan aturan soal Waran Terstruktur (Structred Warrant). OJK menargetkan aturan ini bisa segera bisa diterbitkan pada tahun depan dengan perkiraan implementasi pada pertengahan tahun 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan saat ini ketentuan tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyusunan peraturan.

Baca Juga: Lima fakta menarik akuisisi Bank Permata oleh Bangkok Bank senilai puluhan triliun


Dia menambahkan, pembahasan dan penyusunan ini sudah melibatkan para pelaku pasar modal, SRO dan stakeholders lain yang terkait. Asal tahu saja, rancangan peraturan OJK tersebut sudah bisa diakses melalui situs resmi OJK.

“Seiring proses pembahasan dan penyusunan, sosialisasi awal dan juga penjajagan ke beberapa pelaku yang berminat sebagai penerbit atau pelaku transaksi juga dilakukan,” ujar Hilmi saat dihubungi Kontan, Jumat (13/12).

Hilmi mengatakan saat ini beberapa perusahaan efek sudah menyampaikan minatnya dan siap menjadi penerbit apabila peraturan sudah berlaku.

Baca Juga: Jalan panjang berburu Bank Permata (BNLI) hingga dimenangkan Bangkok Bank

Dengan melihat data indikator transaksi saham yang akan menjadi underlying dan kesiapan penerbit terutama soal modal OJK melihat adanya peluang terbuka lebar untuk menerbitkan waran terstruktur. “Serta melihat benchmark di bursa-bursa regional,” ujar dia.

Editor: Handoyo .