Aturan tata niaga nikel domestik terbit, begini tanggapan asosiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini pun mendapat tanggapan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, hal-hal yang tertera di dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2020 sudah sesuai dengan rumusan dan kesepakatan antara penambang nikel, pemilik smelter pengolahan nikel, dan pemerintah. “Kami sudah beberapa kali rapat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membahas rumusan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM),” kata dia, Jumat (24/4).

Baca Juga: Tuntaskan elektrifikasi di daerah terpencil, Kementerian ESDM lakukan tiga pendekatan


Dalam beleid tersebut, produsen bijih nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam harus mengacu pada HPM Logam ketika menjual komoditas tersebut. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

HPM Logam sendiri merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi Mineral Logam.

Selain itu, HPM Logam juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi Mineral Logam yang menjual bijih nikel yang dihitung berdasarkan formula HPM sekaligus mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan Kementerian ESDM di tiap bulan.

Permen ESDM ini juga menjelaskan bahwa ada perbedaan periode kutipan Harga Mineral Logam Acuan pada penghitungan HPM Logam dengan periode kutipan transaksi, pinalti atas mineral pengotor (impurities), atau mineral tertentu untuk penjualan bijih nikel.

Baca Juga: Ini alasan Kementerian ESDM terbitkan regulasi tataniaga nikel domestik

Editor: Handoyo .