Aturan tilang sepeda tengah dikaji, KTP atau sepeda pemilik bisa disita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, tengah dikaji aturan mengenai pemberian hukuman tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike di wilayah DKI Jakarta yang keluar jalur khusus. Pasalnya, prilaku melanggar aturan jalan tersebut berpotensi untuk menghadirkan kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan. 

Sehingga, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penting untuk memberi ketegasan pada pengguna. Hanya saja, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi mendalam dengan beberapa pihak agar aturan yang berlaku tepat sasaran dan efektif. 

Pekan depan, pembahasan akan dilakukan bersama Criminal Justice System (CJS).


Melalui kajian ini diharapkan bisa menciptakan keadilan hukum dan kepastian hukum terhadap pengendara road bike maupun pengguna jalan secara umum. 

Baca Juga: Sudah saatnya Indonesia terapkan aturan cabut SIM, siapa setuju?

"Kajiannya itu termasuk barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya atau cukup KTP pengemudinya saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

"Tetapi yang harus dipahami, penindakan hukum itu merupakan last option. Bila edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan, kita gunakan opsi itu," lanjut dia. 

Baca Juga: Informasi penting soal penggolongan SIM C, batas usia dan biayanya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie