Audit kinerja Danareksa tahun 2017-2018, berikut empat temuan BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan yang terjadi di PT Danareksa (Persero) terkait pengelolaan pembiayaan dan management fee pada 2017 dan 201.

Setidaknya ada empat temuan BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali. Audit dengan nomor 01/AUDITAMA VII/Kinerja/ 2/2020 tersebut ditandatangani oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 17 Februari 2020.

Baca Juga: Lagi, Kejagung menahan dua tersangka kasus Danareksa Sekuritas


Pertama, anak perusahaan Danareksa yakni PT Danareksa Finance belum memiliki kebijakan dan prosedur terkait dana titipan dan service level agreement (SLA) tahapan pembiayaan. Sehingga perusahaan tidak dapat segera memanfaatkan dana titipan untuk kegiatan operasional perusahaan.

BPK menilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari setiap unit dan divisi dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan belum optimal.

Kedua, terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah atas tiga debitur pada Danareksa Finance tidak sesuai dengan Akta Perjanjian dan Danareksa Finance belum memiliki kebijakan terkait aset yang diambil alih (AYDA) sehingga Danareksa Finance tidak memperoleh pendapatan yang seharusnya.

“Hal ini berpotensi mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan, berpotensi akan memperoleh pengembalian pembiayaan dengan hargayang rendah atau tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan yang telah dikeluarkan,” tulis Akhsanul dalam ikhtisar eksekutif laporan audit itu.

Selain itu, juga terdapat ketidakjelasan nilai maupun prosedur yang diperlukan untuk melakukan AYDA atas aset jaminan serta risiko hukum atas tidak dilakukannya penyerahan segera atas aset jaminan yang masuk dalam budel pailit.

Editor: Herlina Kartika Dewi