KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan biasakan berkendara sambil mendengarkan lagu menggunakan earphone. Pengendara yang mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa ditilang dengan hukuman denda hingga Rp 750.000. Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada distraksi atau gangguan yang dapat membahayakan pengendara. Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.
Awas, berkendara sambil mendengarkan lagu pakai earphone bisa ditilang Rp 750.000
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan biasakan berkendara sambil mendengarkan lagu menggunakan earphone. Pengendara yang mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa ditilang dengan hukuman denda hingga Rp 750.000. Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada distraksi atau gangguan yang dapat membahayakan pengendara. Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.