Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. 

Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. 

Baca Juga: Menjual ponsel black market setelah 18 April akan dikenakan denda


Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli. 

Nomor IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id. 

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Mulai 18 April, Pemerintah Menyisir Ponsel Ilegal

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail. 

Editor: Tendi Mahadi