KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. Baca Juga: Menjual ponsel black market setelah 18 April akan dikenakan denda
Awas diblokir, cek dulu IMEI ponsel sebelum beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. Baca Juga: Menjual ponsel black market setelah 18 April akan dikenakan denda