KONTAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bantuan ini diharapkan mampu membantu siswa dan guru untuk mendapatkan informasi pembelajaran. Bantuan yang diberikan berupa kuota data internet bagi siswa dan pengajar. Bantuan kuota Kemendikbud ini juga diberikan untuk dosen dan mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Ainun Na'im, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud (21/09/2020).
- Tahap I: 22-24 September 2020
- Tahap II: 28-30 September 2020
- Tahap I: 22-24 Oktober 2020
- Tahap II: 28-30 Oktober 2020
- Tahap I: 22-24 November 2020
- Tahap II: 28-30 November 2020