Awas keliru! Ini beda kuota umum dan kuota belajar dari Kemendikbud



KONTAN.CO.ID -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bantuan ini diharapkan mampu membantu siswa dan guru untuk mendapatkan informasi pembelajaran. 

Bantuan yang diberikan berupa kuota data internet bagi siswa dan pengajar. Bantuan kuota Kemendikbud ini juga diberikan untuk dosen dan mahasiswa. 

Hal ini disampaikan oleh Ainun Na'im, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud (21/09/2020). 


Penyaluran bantuan kuota data internet Kemendikbud akan dilakukan dalam 4 bulan. Setiap bulannya akan ada dua tahap penyaluran bantuan kuota. 

Bantuan ini mulai disalurkan pada bulan September ini hingga Desember 2020. Berikut jadwal penyaluran bantuan kuota, dilansir dari laman Kemendikbud:

Bulan pertama:

  • Tahap I: 22-24 September 2020
  • Tahap II: 28-30 September 2020
Bulan kedua:

  • Tahap I: 22-24 Oktober 2020
  • Tahap II: 28-30 Oktober 2020
Bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  • Tahap I: 22-24 November 2020
  • Tahap II: 28-30 November 2020