KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penipuan dengan modus investasi ilegal yang menguntungkan marak terjadi. Agar Anda tidak menjadi korban penipuan oleh investasi ilegal, hindari menjadi nasabah di berbagai perusahaan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021. Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat. SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
- 14 kegiatan money game
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
- 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
- 1 equity crowdfunding tanpa izin
- 1 penyelenggara konten video tanpa izin
- 1 sistem pembayaran tanpa izin
- 2 kegiatan lainnya