KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax. Langkah ini menjadi pondasi utama menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan berlangsung mulai 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi ini diperlukan agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. "DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 melalui Coretax DJP," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).
Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax. Langkah ini menjadi pondasi utama menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan berlangsung mulai 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi ini diperlukan agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. "DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 melalui Coretax DJP," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).