KONTAN.CO.ID - Beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah. Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik. Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
- Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.
- Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.