KONTAN.CO.ID - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus berlanjut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan usul penetapan NIP CPNS dilakukan maksimal 10 Mei 2025 dengan pengangkatannya maksimal terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Sementara, usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025 dengan pengangkatan TMT maksimal 1 Oktober 2025.
“BKN akan mengawal PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis resminya, Rabu (19/3/2025). Lantas, bagaimana cara cek penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025? Cara cek penetapan NIP CPNS/PPPK 2025 Kepala BKN Zudah Arif mengungkapkan, pihaknya telah menerima usulan penundaan atau perpanjangan waktu seleksi dan pengusulan NIP dari total 211 instansi. Karena itu, instansi yang telah menyelesaikan permohonan usulan penetapan NIP bagi CPNS/PPPK 2024, diharapkan agar segera mengirimkan permohonan ke BKN. Dia juga mengimbau agar instansi yang telah menerima persetujuan teknis (Pertek) dari BKN terkait usul penetapan NIP, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PPPK 2025. Baca Juga: Persyaratan untuk Mendaftar IPDN 2025, Lulus Jadi CPNS Kemendagri Berdasarkan data per Rabu (19/3/2025), BKN mencatat sebanyak 2.914 dari total 91.079 CPNS yang lolos seleksi CASN 2024 di instansi pusat telah menerima usulan NIP. Sementara, 28.865 dari 87.946 CPNS 2024 di instansi daerah juga telah diusulkan pengajuan NIP. BKN juga menerima usulan penetapan NI PPPK sebanyak 51.018 dari 204.413 peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 di instansi pusat. Sebanyak 275.796 dari 473.180 PPPK 2024 di instansi daerah pun telah diajukan penetapan nomor induk. Zudan mengingatkan, instansi yang mengajukan penetapan NIP ke BKN harus memastikan berkas pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan.