Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemotongan gaji maupun bonus karyawan untuk menunaikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8).

Lalu, dari mana sumber pendanaan kompensasi tersebut? Padahal, nilai kompensasi yang harus dipenuhi PLN lebih besar dibandingkan dengan kisaran awal.

Baca Juga: Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan


Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, berdasarkan perhitungan final yang telah dilakukan PLN, ada sebanyak 22,1 juta pelanggan yang terpapar blackout.

Jumlah itu setara dengan 30,37% dari total pelanggan PLN yang sebanyak 72,7 juta pelanggan.

Dari pelanggan yang terkena blackout itu, kompensasi yang harus ditunaikan PLN diperkirakan naik menjadi Rp 865 miliar. Jumlah itu bertambah dari perkiraan awal sebanyak 21,9 juta pelanggan dan nilai kompensasi sebesar Rp 839 miliar.

"Kisarannya bertambah setelah kami memasukkan seluruh pelanggan, termasuk pelanggan baru sampai dengan 3 Agustus 2019," kata Yuddy kepada Kontan.co.id, Jum'at (9/8).

Baca Juga: Dian Swastatika Sentosa (DSSA) pacu bisnis pertambangan dan ketenagalistrikan

Editor: Khomarul Hidayat