Bagaimana Cara Tukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat melalui Aplikasi PINTAR BI?



KONTAN.CO.ID - Jika Anda memiliki uang rupiah yang rusak atau cacat, bisa ditukarkan di aplikasi PINTAR BI. Cara penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR mudah untuk dilakukan. 

Ada sejumlah uang kertas yang rusak maupun cacat yang dapat ditukarkan melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia. Yakni, uang kertas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. 

Tidak hanya uang kertas, uang koin yang rusak atau cacat pun bisa ditukarkan melalui aplikasi PINTAR BI. 


Uang rusak dan cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya, yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut. 

Perlu diketahui juga bahwa yang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Lantas, bagaimana cara menukar uang Rupiah yang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR BI? 

Baca Juga: Gandeng Tencent Financial, Pelanggan Wise Kini Bisa Transfer Mata Uang Rupiah ke Yuan

Cara tukar uang rupiah rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR BI

Dirangkum dari akun Instagram resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR: 

  • Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu penukaran uang rusak atau cacat. 
  • Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat. 
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat. 
  • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran. 
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email (opsional). 
  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan. 
  • Memilih kategori jenis uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar atau berlubang atau hilang sebagian atau robek atau mengerut dan lain sebagainya. Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan. 
Baca Juga: BI Perluas Kerja Sama QRIS Antarnegara dengan Malaysia