Bagaimana nasib BPH Migas bila omnibus law menghapus keberadaan SKK Migas?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law.

UU sapu jagat itu mengubah kelembagaan di sektor hulu dari SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Pergantian tersebut tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas yang dipayungi oleh omnibus law.

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?


Lalu, bagaimana dengan sektor hilir? apakah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) senasib dengan SKK Migas yang tergusur, atau masih bertahan?

Mengenai hal ini, menurut pengamat energi Universitas Tarumanegara yang juga menjadi anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, nasib BPH Migas masih berlanjut. Ia bilang, eksistensi kelembagaan BPH Migas di hilir berbeda dengan SKK Migas di hulu.

Rida mengatakan, perubahan SKK Migas menjadi BUMNK merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Migas. Redi mengungkapkan, kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa kelembagaan hulu migas harus dilaksanakan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.

Baca Juga: Penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan

"Sedangkan untuk BPH Migas tetap seperti yang ada di UU Migas saat ini. Dalam RUU cipta kerja kelembagaan BPH Migas tidak ubah. Tidak ada masalah di sektor hilir," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (14/2).

Editor: Handoyo .