KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law. UU sapu jagat itu mengubah kelembagaan di sektor hulu dari SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Pergantian tersebut tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas yang dipayungi oleh omnibus law. Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?
Bagaimana nasib BPH Migas bila omnibus law menghapus keberadaan SKK Migas?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law. UU sapu jagat itu mengubah kelembagaan di sektor hulu dari SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK). Pergantian tersebut tertuang dalam penyisipan Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas yang dipayungi oleh omnibus law. Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?