Bagaimana nasib divestasi 20% saham Vale (INCO) di tengah pandemi corona (covid-19)?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengalami penundaan. Pandemi corona (covid-19) menjadi salah satu penyebabnya.

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto mengungkapkan, INCO bersama dengan para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif hingga akhir Mei 2020.

Hal ini juga telah mendapatkan persetujuan dari holding pertambangan BUMN, Mining Industry Indonesia (MIND ID), yang akan menyerap 20% saham divestasi INCO.


Baca Juga: Freeport Indonesia dan Vale Indonesia (INCO) Mewaspadai Efek Corona

Bernardus mengatakan, perjanjian-perjanjian definitif mundur ke akhir Mei lantaran ada beberapa dokumen perjanjian yang belum selesai didiskusikan. Menurutnya, perpanjangan ini juga memberikan lebih banyak waktu bagi para pihak untuk menyelesaikan dokumentasi perjanjian.

Sebagai informasi, perjanjian-perjanjian definitif itu meliputi Conditional Share Purchase Agreement (CSPA), Shareholder Agreement dan Off taker Agreement.

Hanya saja, Bernardus enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin apa saja yang masih dalam proses pembahasan. "Semuanya saling terkait, jadi masih dalam diskusi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Selain itu, sambung Bernardus, perpanjangan ini juga sebagai antisipasi perkembangan terkini dalam memitigasi risiko pandemi Corona.

"Dampak dari covid-19 ke operasional dan rencana strategis Vale Indonesia ke depan perlu dimitigasi lebih baik. Jadi semua pihak sepakat kita perlu waktu lagi," ungkapnya.

Editor: Yudho Winarto