KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memastikan adanya perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) yang go digital dari bahaya praktik cross-border ilegal pada platform e-commerce. Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar kementerian. Komitmen keberpihakan yang kuat dan pelindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan.
Banjir praktik cross-border ilegal di platform e-commerce, ini kata pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memastikan adanya perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) yang go digital dari bahaya praktik cross-border ilegal pada platform e-commerce. Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar kementerian. Komitmen keberpihakan yang kuat dan pelindungan terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan.