JAKARTA. Pemerintah memastikan, tidak hanya menunjuk Bank Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) atau Bank swasta nasional saja yang menjadi Bank penampung dana repatriasi, kebijakan pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, semua Bank yang ada di buku tiga dan buku empat akan menjadi Bank persepsi, yang bertugas mengelola dana repatriasi. Termasuk Bank milik asing atau yang memiliki cabangnya di Indonesia. Namun, Bank asing yang boleh mengelola dana tax amnesty itu harus memiliki salah satu dari tiga fasilitas lock up, atau mengunci dana dalam jangka waktu tiga tahun. Ketiga syarat itu antara lain, memiliki wali amanat, Bank kustodian atau rekening dana nasabah (RDN).
Bank asing juga ditunjuk kelola dana tax amnesty
JAKARTA. Pemerintah memastikan, tidak hanya menunjuk Bank Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) atau Bank swasta nasional saja yang menjadi Bank penampung dana repatriasi, kebijakan pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, semua Bank yang ada di buku tiga dan buku empat akan menjadi Bank persepsi, yang bertugas mengelola dana repatriasi. Termasuk Bank milik asing atau yang memiliki cabangnya di Indonesia. Namun, Bank asing yang boleh mengelola dana tax amnesty itu harus memiliki salah satu dari tiga fasilitas lock up, atau mengunci dana dalam jangka waktu tiga tahun. Ketiga syarat itu antara lain, memiliki wali amanat, Bank kustodian atau rekening dana nasabah (RDN).