JAKARTA. Bank pemain uang elektronik tengah sibuk. Para bankir pemilik bisnis uang elektronik tengah menyiapkan sederet strategi untuk meraih berkah dari pelonggaran aturan main uang elektronik yang baru saja dilakukan Bank Indonesia (BI). Mengutip Surat Edaran BI nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital (LKD), BI menaikkan batas maksimal plafon instrumen LKD yakni uang elektronik terdaftar dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan plafon ini mulai berlaku per 27 September 2016. Sebagai salah satu penguasa pasar uang elektronik, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku mempunyai beberapa strategi andalan untuk menggenjot bisnis. Strategi utama yakni memperbanyak merchant dan kerjasama dengan perusahaan layanan publik.
Bank beradu strategi di bisnis uang elektronik
JAKARTA. Bank pemain uang elektronik tengah sibuk. Para bankir pemilik bisnis uang elektronik tengah menyiapkan sederet strategi untuk meraih berkah dari pelonggaran aturan main uang elektronik yang baru saja dilakukan Bank Indonesia (BI). Mengutip Surat Edaran BI nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital (LKD), BI menaikkan batas maksimal plafon instrumen LKD yakni uang elektronik terdaftar dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan plafon ini mulai berlaku per 27 September 2016. Sebagai salah satu penguasa pasar uang elektronik, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku mempunyai beberapa strategi andalan untuk menggenjot bisnis. Strategi utama yakni memperbanyak merchant dan kerjasama dengan perusahaan layanan publik.