Bank Bukopin: Proses penambahan modal dibahas setelah RUPST



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (18/6) besok. Nah, dalam keterbukaan informasinya ada tiga agenda penting yang bakal dibahas dalam RUPST tersebut. Antara lain persetujuan laporan keuangan tahun 2019, penggunaan laba perusahaan untuk tahun buku 2019 serta pergantian susunan pengurus perusahaan.

Direktur PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengatakan, dalam RUPST tersebut belum akan dibahas secara rinci rencana penambahan modal perusahaan. Sebab, rencana penambahan modal yakni Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bank Bukopin telah dibahas dalam RUPS sebelumnya yakni pada 25 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan


Sementara itu, mengenai rencana pengambilalihan saham oleh KB Kookmin Bank, menurut Adhi akan ditindaklanjuti setelah RUPST rampung. Sebab, ada banyak persyaratan dari sisi administratif yang perlu diselesaikan, terutama kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Besok membahas sesuai agenda RUPST saja, setelah itu kami baru akan menyusun rencana penambahan modal dari pemegang saham," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6) malam.

Adhi juga tidak menampik, bahwa pasca RUPST selesai pihaknya akan berproses untuk memenuhi persyaratan investasi yang diajukan oleh KB Kookmin Bank. Sebab, bukan persyaratan dari KB Kookmmin Bank saja yang harus dipenuhi, melainkan aturan dari pihak regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Korea Selatan.

Sebagai gambaran saja, dalam dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Kookmin memang meminta surat kesanggupan dari bank bersandi BBKP dan pemegang saham pengendali saat ini yakni PT Bosowa Corporindo untuk memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Baca Juga: Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?

"Di mana harga penerbitan sebesar Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan yang kuat atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.

Editor: Tendi Mahadi