Bank BUKU 4 ramai-ramai ajukan izin kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay ke BI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 diketahui tengah mengajukan izin untuk bekerjasama dengan penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay ke Bank Indonesia.

Sebelumnya, dikabarkan cuma ada empat BUKU 4 yang tengah menggodok kerjasama. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI, anggota indeks Kompas100), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100).

Baca Juga: Laju kredit perbankan diprediksi melempem pada tahun depan, kenapa?


Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menjelaskan pengajuan izin ini dilakukan para bank bermodal jumbo tersebut lantaran, untuk dapat beroperasi di Indonesia para penerbit uang elektronik asing memang mesti bekerja sama dengan BUKU 4.

“Seluruh BUKU 4 mengajukan izin, dan saat ini kita sedang proses. Karena izin operasi Alipay atau WeChat Pay akan kami berikan kepada bank yang bekerjasama dengannya, bukan ke mereka,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10).

Kerja sama penerbit uang elektronik asing dengan BUKU 4 sendiri telah diatur bank sentral dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah diwajibkannya penerbit asing untuk menyimpan dana floating minimal 30% di BUKU 4 baik berbentuk kas maupun giro.

Pun, dana float tersebut cuma bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna maupun merchant. Bank sentral melarang penggunaan dana floating untuk kepentingan lainnya.

Baca Juga: Belum kelar akuisisi modal ventura, BTN tunda setor modal ke LinkAja

Sementara maksimal 70% dana floating mesti ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen keuangan lain yang diterbitkan pemerintah, dan di rekening Bank Indonesia.

Editor: Tendi Mahadi