KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia atau World Bank mengungkapkan bahwa kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai rata-rata 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 944 triliun selama tahun 2016 hingga 2021. Dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia, tingginya angka ketidakpatuhan menjadi faktor utama yang mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya dalam PPN. Laporan tersebut menunjukkan, celah kepatuhan (compliance gap) memiliki dampak lebih besar terhadap penerimaan PPN dibandingkan dengan keputusan kebijakan pajak.
Bank Dunia Sebut Tingkat Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia Tinggi, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia atau World Bank mengungkapkan bahwa kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia mencapai rata-rata 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 944 triliun selama tahun 2016 hingga 2021. Dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia, tingginya angka ketidakpatuhan menjadi faktor utama yang mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya dalam PPN. Laporan tersebut menunjukkan, celah kepatuhan (compliance gap) memiliki dampak lebih besar terhadap penerimaan PPN dibandingkan dengan keputusan kebijakan pajak.