Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia akan menertibkan operasi penerbit uang elektronik asal Cina yaitu Alipay dan WeChat Pay. Alasannya, operasi yang mereka lakukan melanggar regulasi yang ada.

Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik penerbit uang elektronik asing wajib bekerjasama dengan bank berukuran besar di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4.

Baca Juga: Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71


“Akan segera kita tertibkan, karena mereka mesti bekerjasama dengan BUKU 4,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat ditemui Kontan.co.id, Kamis (15/8).

Sugeng menambahkan, selanjutnya bank sentral juga akan memasukkan ketentuan lebih rinci terkait kerjasama penerbit uang elektronik asing di dalam regulasi terkait QR Code Indonesia Standard (QRIS).

Sebab, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang berbasis QR Code. Regulasi tersebut rencananya akan terbit dalam waktu dekat. Meski demikian, dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 30 Juli 2019 lalu, implementasi QRIS secara menyeluruh akan dimulai pada awal 2020 mendatang.

Baca Juga: Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN

“Nanti pasti akan kita atur, dengan adanya regulasi terkait penggunaan QR Code nantinya mereka harus tunduk terhadap regulasi,” sambung Sugeng.

Pada akhir 2018 lalu ,operasi Alipay dan WeChat Pay mulai marak terjadi di Bali. Kini operasi malah meluas sampai ke Jakarta. Tabloid KONTAN sebelumnya melaporkan bahwa sejumlah merchant di Grand Indonesia, Jakarta telah menerima pembayaran dari Alipay dan WeChat Pay.

Merchant-merchant di Grand Indonesia dapat menerima pembayaran Alipay dan WeChat Pay karena telah bekerja sama dengan dengan PT Alto Halo Digital Indonesia (AHDI) sejak Juli 2019. Alto Halo sendiri merupakan entitas anak lembaga switching domestik, yaitu PT Alto Network.

Editor: Tendi Mahadi