KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan diberi izin untuk ikut membiayai defisit fiskal di tengah kondisi perekonomian yang terdampak oleh wabah virus corona Covid-19. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang akan terbit dalam waktu dekat. Baca Juga: Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan
Bank Indonesia berpeluang biayai defisit APBN karena wabah corona, caranya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan diberi izin untuk ikut membiayai defisit fiskal di tengah kondisi perekonomian yang terdampak oleh wabah virus corona Covid-19. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang akan terbit dalam waktu dekat. Baca Juga: Transaksi naik, pajak digital masuk dalam Perppu stabilitas sistem keuangan