KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mesti bersiasat menghadapi pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 kini juga mesti berjibaku memenuhi ketentuan permodalan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum, sejak akhir tahun lalu, Otoritas memang terus mendorong penguatan industri perbankan nasional. Akhir tahun lalu beleid tata laksana konsolidasi diterbitkan, sementara pada Maret terbit ketentuan modal minimum anyar yang mesti dipenuhi. Tahun ini bank mesi punya modal minimum Rp 1 triliun, kemudian minimum Rp 2 triliun pada 2021, serta minimum Rp 3 triliun pada 2022. Ketentuan ini juga makin ketat di tengah pandemi Covid-19, sebab OJK diberi kewenangan via Perppu 1/2020 untuk memberikan perintah memaksa bank berkonsolidasi. Pekan lalu juga terbit POJK 18/POJK.03/2020 yang mengatur dua kriteria bagi bank yang dapat dipaksa berkonsolidasi: keuangannya bermasalah, dan pemegang saham dinilai tak mampu melakukan upaya penguatan.
Bank kecil terhimpit regulasi permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mesti bersiasat menghadapi pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 kini juga mesti berjibaku memenuhi ketentuan permodalan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum, sejak akhir tahun lalu, Otoritas memang terus mendorong penguatan industri perbankan nasional. Akhir tahun lalu beleid tata laksana konsolidasi diterbitkan, sementara pada Maret terbit ketentuan modal minimum anyar yang mesti dipenuhi. Tahun ini bank mesi punya modal minimum Rp 1 triliun, kemudian minimum Rp 2 triliun pada 2021, serta minimum Rp 3 triliun pada 2022. Ketentuan ini juga makin ketat di tengah pandemi Covid-19, sebab OJK diberi kewenangan via Perppu 1/2020 untuk memberikan perintah memaksa bank berkonsolidasi. Pekan lalu juga terbit POJK 18/POJK.03/2020 yang mengatur dua kriteria bagi bank yang dapat dipaksa berkonsolidasi: keuangannya bermasalah, dan pemegang saham dinilai tak mampu melakukan upaya penguatan.