KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu mulai mengimplementasikan ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai merchant discount rate (MDR) reguler 0,5% untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan transaksi untuk program government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial memiliki MDR sebesar 0%. General Manager Divisi Solusi Ritel BNI Sri Indira mengatakan, penerapan ini sudah mulai BNI sosialisasikan dan diterapkan ke beberapa partner kerjasama seperti di Kereta Commuterline Indonesia dan DAMRI.
Bank mulai terapkan tarif MDR 0,5% pada transaksi uang elektronik berbasis kartu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu mulai mengimplementasikan ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai merchant discount rate (MDR) reguler 0,5% untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan transaksi untuk program government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial memiliki MDR sebesar 0%. General Manager Divisi Solusi Ritel BNI Sri Indira mengatakan, penerapan ini sudah mulai BNI sosialisasikan dan diterapkan ke beberapa partner kerjasama seperti di Kereta Commuterline Indonesia dan DAMRI.