Bank pelat merah sambut baik integrasi dengan Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran NPWP di empat bank pelat merah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Selain memberikan kemudahan akses buat pelaku UMKM, integrasi ini juga dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi (PEN) saat pandemi. via PP 23/2020 pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 triliun sebagai stimulus buat UMKM. Rp 78,78 triliun dialokasikan untuk penempatan dana restrukturisasi, dan Rp 35,2 triliun buat subsidi bunga.

Baca Juga: Potongan PPh Bagi WP UKM


Nah, terkait subsidi bunga ini aspek perpajakan, termasuk nomimal NPWP menjadi hal yang wajib dimiliki UMKM buat mengajukan permohonan. Makanya sejumlah bank pelat merah juga menyambut baik integrasi ini.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan bahkan menjelaskan integrasi ini diproyeksikan bakal turut mendongkrak kinerja perseroan. Sebab, para pelaku UMKM yang kelak bakal mendaftarkan NPWP ke perseroan juga akan mendapatkan akses terhadap layanan perbankan perseroan.

“Fasilitas pembukaan NPWP juga akan diintegrasikan dengan pembukaan rekening Bank Mandiri. Dengan menjadi nasabah kami, tentu mereka juga akan mendapatkan akses terkait simpanan maupun pembiayaan,” katanya kepada KONTAN, Minggu (27/7).

Baca Juga: Kerja sama dengan DJP Kemenkeu, Himbara dapat minimalisasi kredit macet

Sayangnya Rully belum bisa memberikan target berapa pertumbuhan yang bisa diraih atas integrasi ini. Yang pasti integrasi ini disebutnya bakal berguna buat pelaku UMKM meningkatkan tingkat kelaikannya buat mendapat pembiayaan produktif baik modal kerja maupun investasi, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Editor: Noverius Laoli