KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah bersama dengan regulator telah mempersiapkan amunisi bagi perbankan untuk mengantisipasi kebutuhan dana tambahan alias likuiditas. Sejatinya, perbankan memang punya banyak opsi penggalangan dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, mulai dari pasar uang antar bank hingga surat berharga. Lantaran kondisi pasar yang belum bisa dibilang stabil, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) mulai merealisasikan buyback saham
Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah bersama dengan regulator telah mempersiapkan amunisi bagi perbankan untuk mengantisipasi kebutuhan dana tambahan alias likuiditas. Sejatinya, perbankan memang punya banyak opsi penggalangan dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, mulai dari pasar uang antar bank hingga surat berharga. Lantaran kondisi pasar yang belum bisa dibilang stabil, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) mulai merealisasikan buyback saham