KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan moneter dan makroprudensial. Hal ini salah satunya tertuang dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan Indonesia. Tak hanya GWM, bank sentral juga mengeluarkan aturan tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Selain mencakup aturan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), aturan ini juga berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Bank syariah sambut positif aturan baru GWM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyempurnaan moneter dan makroprudensial. Hal ini salah satunya tertuang dalam PBI No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) bagi perbankan Indonesia. Tak hanya GWM, bank sentral juga mengeluarkan aturan tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Selain mencakup aturan bagi Bank Umum Konvensional (BUK), aturan ini juga berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).