KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit perbankan yang tengah lesu di tengah pandemi virus corona (Covid-19) diperkirakan sedikit terdorong dengan adanya penjaminan kredit kerja yang diberikan pemerintah terhadap segmen UMKM yang terdampak pandemi tersebut. Jaminan kredit modal kerja itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterbitkan pada 11 Mei 2020 lalu. Penjaminan akan dilakukan lewat Jamkrindo dan atau Askrindo. Baca Juga: BRI dapat komitmen pinjaman luar negeri senilai US$ 1 miliar
Bankir sebut penjaminan kredit modal kerja akan bantu pertumbuhan kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran kredit perbankan yang tengah lesu di tengah pandemi virus corona (Covid-19) diperkirakan sedikit terdorong dengan adanya penjaminan kredit kerja yang diberikan pemerintah terhadap segmen UMKM yang terdampak pandemi tersebut. Jaminan kredit modal kerja itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterbitkan pada 11 Mei 2020 lalu. Penjaminan akan dilakukan lewat Jamkrindo dan atau Askrindo. Baca Juga: BRI dapat komitmen pinjaman luar negeri senilai US$ 1 miliar