KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan tetap melakukan migrasi penggunaan kartu ATM atau debit dari berbasis magnetic stripe ke chip. Hal ini guna memenuhi ketentuan bank sentral yang telah ditetapkan sejak akhir 2015 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu. Bank Indonesia menyatakan kartu berbasis pita magnetik itu paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Bankir tetap upayakan migrasi ke ATM teknologi chip demi keamanan nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perbankan tetap melakukan migrasi penggunaan kartu ATM atau debit dari berbasis magnetic stripe ke chip. Hal ini guna memenuhi ketentuan bank sentral yang telah ditetapkan sejak akhir 2015 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu. Bank Indonesia menyatakan kartu berbasis pita magnetik itu paling lambat tanggal 31 Desember 2021.