KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mencatat ada sekitar 3 juta penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang hingga kini belum menerima pencairan. Mereka merupakan penerima baru hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Sabtu (21/2/2026), mengatakan para penerima tersebut masih dalam proses administrasi penyaluran. “Sebagian besar belum memiliki rekening. Maka itu ada namanya buka burekol dan perlu waktu 1–2 bulan untuk burekol-nya sebelum bantuan dapat dicairkan,” ujar Saifullah dikutip dari
Antara. Kemensos mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi pemerintah guna memastikan posisi datanya. Dari total 3 juta penerima baru tersebut, sekitar 1 juta merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan sekitar 2 juta lainnya adalah penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako. Penambahan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil pembaruan data berbasis DTSEN yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.
Baca Juga: Prabowo Terbang ke Inggris Saksikan Kerjasama Danantara-Arm di Sektor Semikonduktor Artinya, munculnya nama baru dalam daftar bansos merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data sosial-ekonomi nasional. Namun demikian, karena berstatus penerima baru, sebagian besar masih menunggu tahapan administratif sebelum bantuan dapat dicairkan. Kemensos menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui penerima baru, antara lain:
- Pembukaan rekening kolektif (burekol)
- Distribusi kartu bantuan
- Persiapan mekanisme penyaluran, termasuk melalui PT Pos Indonesia di sejumlah wilayah
Proses burekol menjadi tahap krusial karena banyak penerima baru belum memiliki rekening bank. Tanpa rekening, bantuan tidak dapat langsung ditransfer. Kemensos memperkirakan proses ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan sebelum dana benar-benar dapat dicairkan ke masing-masing penerima.
Baca Juga: Setoran Pajak Awal 2026 Melejit, Didongkrak PPN–PPnBM dan Pengetatan Restitusi