KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026. Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan secara bertahap, yang dilakukan untuk mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat sekaligus menjaga ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada. Bantuan sosial tersebut ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang telah terdaftar ditetapkan sebagai penerima aktif program PKH dan BPNT berdasarkan verifikasi serta validasi data oleh pemerintah daerahnya masing-masing.
Besaran Bansos yang disalurkan
Terdapat dua jenis bansos yang disalurkan yakni bansos PKH dan bansos BNPT. Pada bansos PKH, terdapat sejumlah kategori yang akan menerima bansos dengan nominal berbeda-beda. Dilansir dari Kompas.tv, Senin (2/1/2026), berikut besaran bansos yang disalurkan. Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai Target 5,2% 1. PKH (Program Keluarga Harapan)- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
- Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan.