Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis perusahaan pembiayaan lantaran harus merestrukturisasi pembiayaan. Di sisi lain, industri multifinance harus tetap membayar cicilan pendanaan kepada perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memantau, hingga saat ini  terdapat 26 multifinance telah mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan. Sedangkan 17 perusahaan pembiayaan lainnya masih dalam proses negosiasi dengan pihak bank.

Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).


Baca Juga: Bisnis lesu, multifinance terapkan efisiensi

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, aturan yang dirilis pada April 2020 itu masih memiliki peluang untuk direlaksasi. Oleh sebab itu, OJK memperbarui kebijakan itu.

Relaksasi itu berupa, pertama, relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala. "Kedua, melanjutkan perhitungan kualitas pembiayaan yang terkena dampak dan telah disresktruk PP ditetapkan dalam kondisi normal,” ujar Bambang dalam diskusi virtual pada Selasa (10/11).

Ketiga, OJK juga membantu membebaskan mewajibkan pemenuhan dan pengembangan pelatihan pegawai untuk tahun 2020 hingga april 2022. Sehingga perusahaan pembiayaan tidak perlu mencadangkan biaya pelatihan dalam kurung waktu tertentu.

Keempat, dalam mendukung pemulihan ekonomi, OJK memberikan relaksasi untuk pembiayaan produktif. Sehingga, OJK memperbesar plafon modal kerja produktif menjadi paling banyak Rp 10 miliar. Juga membebaskan agunan untuk fasilitas modal kerja dibawah Rp 25 juta.

Baca Juga: Kredit macet di multifinance mulai menyusut

Editor: Khomarul Hidayat