KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (November-Desember) mulai disalurkan. Penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu mulai berlangsung Senin (9/11/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II mulai disalurkan. “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11). Ida menjelaskan, mekanisme pencairan bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Bantuan subsidi gaji termin II akan disalurkan sepanjang pekan ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin II (November-Desember) mulai disalurkan. Penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu mulai berlangsung Senin (9/11/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II mulai disalurkan. “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11). Ida menjelaskan, mekanisme pencairan bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.