Banyak Artis Terseret Investasi Ilegal Robot Trading DNA Pro, Apa Itu?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan investasi ilegal dengan aplikasi robot trading. Salah satu robot trading tersebut adalah DNA Pro yang menyeret sejumlah artis. Apa itu robot trading DNA Pro?

Setidaknya ada dua kasus investasi ilegal robot trading yang sedang diusut kepolisian yakni robot trading DNA Pro dan Millionaire Prime. Yang paling menyorot perhatian adalah dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro yang merugikan masyarakat hingga Rp 97 miliar.

Selain  itu, sejumlah artis juga terseret dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Dilansir dari Kompas.com, nama Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Ahmad Dhani, dan DJ Una disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Penyanyi Virzha juga akan dipanggil ke Bareskrim Polri pada 22 April 2022 untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.


Lalu, apa itu DNA Pro dan bagaimana cara kerjanya?

Pengertian DNA Pro

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/4/2022), DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Sementara itu, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam profilnya, perusahaan ini mengeklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.

Selain itu, PT DNA Pro Akademi disebut memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading. "Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka dalam akun LinkedIn-nya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/4/2022).

Sebagai informasi, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Robot Trading, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK Maret 2022

Cara kerja DNA

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), DNA Pro menerapkan pengoperasian dengan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi tengah disorot karena kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Sebab, skema ponzi biasanya dilakukan dengan menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya, hal ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus investasi ilegal ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Ciri-ciri investasi ilegal

Agar tidak terkecoh dengan tawaran bisnis investasi bodong dan ilegal, Anda perlu memperhatikan ciri dari investasi bodong. Hal ini penting untuk diingat agar Anda tidak tertipu yang akhirnya merugi akibat investasi bodong.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/4/2021), ada tiga ciri-ciri praktik investasi ilegal:

1. Praktik investasi ilegal sering menggunakan iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan berisiko rendah.

2. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.

3. Menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal agar menarik perhatian dari masyarakat.

Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penjelasan bahwa adanya praktik investasi bodong juga dipicu oleh beberapa kondisi di Indonesia, yakni: Rendahnya literasi masyarakat Kemajuan teknologi informasi Adanya kebiasaan buruk dari sekelompok masyarakat Mirisnya, dengan kemajuan teknologi, hal ini semakin sering dilakukan oleh para oknum penyelenggara investasi ilegal.

Daftar Investasi ilegal

Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal. Investasi ilegal itu terdiri dari :

  •     9 entitas investasi ilegal melakukan money game;
  •     3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
  •     3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  •     5 entitas investasi ilegal lain-lain.
Sementara sejak awal tahun 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Editor: Adi Wikanto