KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pertimbangkan lagi jika Anda nekat mudik Lebaran 2021. Sudah banyak pemudik yang disuruh putar balik. Ada ratusan titik penyekatan mudik Lebaran 2021 yang siap memutar balik para pemudik. Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik penyekatan mudik 2021