PENYELUNDUPAN OBAT TRADISONAL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar pada Kamis lalu (31/07/2023). Melansir Infopublik.id, temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara. BPOM berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada 28 Juli 2023, kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menegah pengiriman produk OT BKO oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang.
Banyak Penyelundupan, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat Tradisional Lewat Sarana Resmi
PENYELUNDUPAN OBAT TRADISONAL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar pada Kamis lalu (31/07/2023). Melansir Infopublik.id, temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara. BPOM berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada 28 Juli 2023, kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menegah pengiriman produk OT BKO oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang.