Banyak Tantangan, Ekonom Usulkan Penyederhanaan Aturan Wajib Halal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengusulkan penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal selama satu tahun untuk memberi ruang bagi pemerintah menyederhanakan regulasi dan mempersiapkan dunia usaha.

Menurut Wijayanto, kebijakan wajib halal memiliki tujuan penting, tetapi cakupan yang luas, biaya kepatuhan, serta rumitnya koordinasi antarlembaga berisiko menimbulkan persoalan apabila diterapkan ketika pelaku usaha belum siap.

“Kenapa kita memaksakan diri naik gunung kalau belum siap? Lebih baik ditunda dulu. Setahun angka paling logis dan memperbaiki dunia usaha,” kata Wijayanto dalam diskusi publik Sertifikasi Halal dan Label Non-Halal: Menambah Nilai atau Beban Ekonomi?, Rabu (14/10).


Ia menilai regulasi sertifikasi halal di Indonesia membutuhkan penyederhanaan. Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut telah berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, tetapi kompleksitas koordinasi dengan sekitar 14 kementerian dan lembaga membuat pelaksanaannya tidak sederhana.

Baca Juga: Hasil Riset Menyebut Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM

Wijayanto mengatakan, cakupan kewajiban halal Indonesia relatif luas dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Pakistan. Menurut dia, biaya yang tinggi dan besarnya peran pemerintah perlu dievaluasi agar sistem sertifikasi tidak menjadi penghambat kegiatan ekonomi.

Ia bahkan mengusulkan peninjauan terhadap kerangka regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan perubahan melalui instrumen hukum yang sesuai, agar penyederhanaan dapat dilakukan tanpa menghilangkan tujuan perlindungan konsumen.

“Kalau bisa UU ini direvisi sedikit saja, diturunkan menjadi Perpu sehingga semua orang bisa terlibat dan tidak ada yang terluka,” katanya.

Wijayanto juga mengingatkan bahwa dunia usaha sedang menghadapi perubahan besar akibat kecerdasan buatan, robotika, dan digitalisasi. Karena itu, regulasi seharusnya mendorong produktivitas dan daya saing, bukan menambah kerumitan administratif.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian terhadap kondisi makroekonomi yang disampaikan dalam forum yang sama. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61% pada kuartal I dan 5,29% pada kuartal II 2026, investasi riil sektor swasta dinilai belum pulih kuat. Konsumsi rumah tangga juga hanya tumbuh sekitar 2,8%–3%, sementara penyerapan tenaga kerja formal menghadapi tekanan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai 17 Oktober 2026

Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya produksi berpotensi memengaruhi harga jual dan kemampuan perusahaan mempertahankan margin keuntungan.

Sementara itu, Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Mohammad Nur Rianto Al Arif menegaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya menghasilkan nilai tambah ekonomi tanpa menghambat usaha rakyat.