Bareskrim Polri sita Rp 217 miliar dari penangkapan 13 tersangka pinjol ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka terkait jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) dari PT AFT.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan, setidaknya ada Rp 217 miliar yang disita dari 7 rekening yang berbeda.

"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp 217 miliar (Rp 217.007.433.643 miliar)," ujar Whisnu di konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).


Menurut Whisnu, pihaknya juga telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol illegal tersebut. Kegiatan itu di antaranya soal korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, hingga pemodal dan pemimpin dari kegiatan tersebut.

Adapun PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Baca Juga: Anggota DPR Markus Mekeng minta masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal

KSP IMB ini pun memiliki sejumlah aplikasi pinjol illegal. Dari total 13 tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial JMS (57), GCY (38), dan WJS (32).

JMS merupakan warga negara Amerika Serikat keturunan China, sedangkan CGY dan WJS warga negara China.

Menurut dia, JMS diduga mengetahui dan bertanggung jawab sebagai Direktur Bisnis PT AFT.

Selain itu, ia membantu PT AFT untuk mendapatkam lisensi jalur pembayaran atau payment gateway dan untuk mengirim dana keluar negeri.

“Satu lagi peran WNA-nya dalah atas nama JMS,” ucap Whisnu.

Editor: Yudho Winarto