KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan penyewaan robot trading terus menjadi perbincangan belakangan ini. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berulang kali memblokir akses ke website maupun aplikasi robot trading yang beredar karena dianggap ilegal. Namun terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini juga sudah mulai menyelidiki perusahaan penyedia robot trading tersebut. Keempat perusahaan itu adalah PT Evolution Perkasa Group, PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kementerian Perdagangan bersama Dittipedeksus pada akhir Januari kemarin bahkan sudah menyegel kembali kantor DNA Pro yang dianggap membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Bareskrim Terus Menyelidiki Platform Penyedia Robot Trading
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan penyewaan robot trading terus menjadi perbincangan belakangan ini. Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berulang kali memblokir akses ke website maupun aplikasi robot trading yang beredar karena dianggap ilegal. Namun terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini juga sudah mulai menyelidiki perusahaan penyedia robot trading tersebut. Keempat perusahaan itu adalah PT Evolution Perkasa Group, PT Mark AI, PT Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Kementerian Perdagangan bersama Dittipedeksus pada akhir Januari kemarin bahkan sudah menyegel kembali kantor DNA Pro yang dianggap membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.