KONTAN.CO.ID - Atraksi barongsai yang sudah ratusan tahun dikenal di Indonesia. Namun, dilarang semasa 32 tahun pada pemerintahan Orde Baru melalui Inpres No. 14 Tahun 1967. Pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 dengan Keppres No. 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrachman Wahid memberikan energi pada warga Tionghoa untuk menampilkan jati dirinya secara terbuka, baik dalam atraksi barongsai maupun liong (naga). Dikutip dari Harian Kompas (31/7/1999), Chen Kung Wu, pengamat sejarah China yang tinggal di Jakarta, permainan barongsai sudah dikenal di China daratan pada masa zaman peperangan antara tujuh negara, yang akhirnya dipersatukan oleh Dinasti Chin sekitar tahun 300-200 SM.
Barongsai, atraksi khas saat Tahun Baru Imlek yang sudah ada sejak zaman penjajahan
KONTAN.CO.ID - Atraksi barongsai yang sudah ratusan tahun dikenal di Indonesia. Namun, dilarang semasa 32 tahun pada pemerintahan Orde Baru melalui Inpres No. 14 Tahun 1967. Pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 dengan Keppres No. 6 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrachman Wahid memberikan energi pada warga Tionghoa untuk menampilkan jati dirinya secara terbuka, baik dalam atraksi barongsai maupun liong (naga). Dikutip dari Harian Kompas (31/7/1999), Chen Kung Wu, pengamat sejarah China yang tinggal di Jakarta, permainan barongsai sudah dikenal di China daratan pada masa zaman peperangan antara tujuh negara, yang akhirnya dipersatukan oleh Dinasti Chin sekitar tahun 300-200 SM.