Baru 6 Bulan Menjabat, Begini Catatan Ekonomi Terhadap Kinerja Menkeu Purbaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum genap setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan di kabinet Presiden Prabowo Subianto, kinerja fiskal Purbaya Yudhi Sadewa mulai menuai kritik dari sejumlah ekonom.

Dalam enam bulan pertama masa jabatannya, kebijakan ekonomi yang diambil dinilai belum mampu menunjukkan perbaikan signifikan pada sejumlah indikator ekonomi.

Sejumlah perkembangan terbaru justru memunculkan kekhawatiran baru terhadap kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global yang meningkat.


Ekonom Ferry Latuhihin menilai kinerja ekonomi saat ini belum mencerminkan berbagai janji yang disampaikan Purbaya ketika pertama kali menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Menkeu Purbaya Siapkan Kocok Ulang Pegawai Pajak

“Kinerja ekonomi kita tidak sesuai dengan janji-janji Purbaya ketika dia diangkat menjadi Menkeu,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menyoroti keputusan dua lembaga pemeringkat internasional, Moody’s dan Fitch, yang menurunkan outlook ekonomi Indonesia. Bagi Latuhihin, langkah tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap perekonomian domestik mulai meningkat.

Tekanan fiskal juga terlihat dari tren defisit anggaran di awal tahun. Defisit APBN pada Januari tercatat sekitar Rp54,6 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp135,7 triliun pada Februari.

Menurut Latuhihin, lonjakan tersebut menunjukkan tekanan fiskal muncul lebih cepat dari yang diperkirakan.

Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan optimistis pemerintah terkait pasar saham. Purbaya sebelumnya sempat menyebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menembus level 10.000. Namun kenyataannya, pasar justru bergerak sebaliknya setelah outlook ekonomi Indonesia diturunkan.

“Terbukti IHSG terjun bebas dari all time high ke 8.200 setelah Moody’s menurunkan outlook ekonomi kita,” kata Latuhihin.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Thomas Jadi Deputi Gubernur BI

Pada 10 Maret 2026, IHSG berada di kisaran 7.400. Menurutnya, indeks bahkan berpotensi turun lebih dalam hingga ke level 6.000 apabila tekanan global meningkat, terutama jika harga minyak dunia melonjak mendekati US$100 per barel akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah. 

Latuhihin juga mengkritik sejumlah kebijakan fiskal pemerintah yang dinilai kurang sinkron dengan kondisi sektor keuangan. 

Ia mencontohkan penarikan saldo anggaran lebih (SAL) dari Bank Indonesia sebesar Rp 275 triliun tahun lalu yang kemudian ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sebelum sebagian ditarik kembali sekitar Rp 125 triliun di akhir tahun.

Sementara itu, pemerintah juga berencana menempatkan likuiditas Rp 100 triliun ke sistem perbankan tahun ini. Padahal, sektor perbankan saat ini justru mengalami kelebihan likuiditas dengan nilai undisbursed loan mencapai sekitar Rp2.735 triliun.

Menurut Latuhihin, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan fiskal dan kondisi likuiditas di sektor keuangan.

“Semua fakta menunjukkan bahwa sesungguhnya Purbaya tidak paham bagaimana ekonomi bekerja,” katanya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Insentif Pajak Tak Dipangkas pada 2026

Di tengah risiko kenaikan harga minyak dunia, Latuhihin menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif. Salah satu opsi yang ia usulkan adalah menghentikan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar ruang fiskal tetap tersedia untuk mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah utang baru demi mempertahankan program tersebut. “Kalau ngutang lagi untuk mempertahankan MBG, dolar bisa langsung terbang ke Rp20.000,” ujarnya.

Kritik serupa juga datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia menilai disiplin fiskal mulai melemah dan cadangan fiskal pemerintah semakin menipis. “Di era Purbaya, fiscal buffer semakin menurun,” kata Bhima.

Menurutnya, kenaikan harga minyak dunia berpotensi mendorong pelebaran defisit APBN hingga 3,3% sampai 3,6% terhadap produk domestik bruto (PDB), melampaui batas yang selama ini dijaga pemerintah. 

TAG: