Baru seminggu bebas, jurnalis Turki kembali terancam masuk bui atas tuduhan kudeta



KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Polisi Turki menahan jurnalis dan penulis terkemuka Ahmet Altan. Penahanan ini hanya berselang seminggu setelah ia dibebaskan dari penjara atas tuduhan terlibat dalam upaya kudeta.

Sebelum pembebasannya pada Senin lalu, pria berusia 69 tahun ini sudah berada di penjara sejak ditangkap pada 2016 atau dua bulan setelah percobaan kudeta yang menurut Ankara dirancang oleh jaringan ulama Muslim yang berbasis di Amerika yakni Fethullah Gulen.

Baca Juga: Kerusuhan meluas, perusahaan keuangan di Hong Kong izinkan karyawan bekerja di rumah


Dilansir dari Reuters, kasus jurnalis ini menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan negara sekutu Turki. Mereka prihatin dengan skala penumpasan pasca-kudeta terhadap tersangka pendukung Gulen.

"Hukum telah dikubur di bawah beton," tulis pengacara Altan, Figen Calikusu di akun twitter-nya.

Dalam video dan foto yang diterbitkan oleh media Turki, Altan tersenyum dan melambaikan tangan ketika ia diusir oleh petugas polisi anti-terorisme setelah dijemput dari rumahnya di Istanbul. 

Kantor berita pemerintah Anadolu melaporkan, Altan dibawa ke markas polisi Istanbul setelah pemeriksaan rumah sakit, Pengadilan Istanbul diperkirakan akan memutuskan apakah akan mengirimnya kembali ke penjara pada Rabu malam ini.

Altan bersama jurnalis lain sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena disebut telah membantu jaringan Gulen. Minggu lalu dia dinyatakan bersalah lagi dalam persidangan ulang, tetapi dibebaskan dari penjara mengingat waktu yang dijalani.

Baca Juga: Pidato Trump Ampuh Giring Harga Emas Hari Ini Menjauh dari Level Terendah

Pada hari Selasa, pengadilan yang lebih tinggi menolak keputusan untuk membebaskan Altan dab memerintahkan penangkapannya karena besarnya kejahatan dan risiko dia melarikan diri.

"Saya terkejut dengan keputusan ini," kata Harlem Desir, perwakilan kebebasan media dari OSCE (Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa). 

Editor: Tendi Mahadi