Baru! Syarat turis asing masuk Indonesia: Wajib punya asuransi kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru terkait kunjungan turis asing ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kasatgas nomor 15 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional selama Masa Pandemi Covid-19.

Melansir indonesia.go.id, ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Pertama, masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan. Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus. 

Kedua, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.


"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tes PCR akan diterapkan di seluruh moda transportasi, ini perintah Jokowi

Wiku menjelaskan, upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal jika diikuti dengan melakukan enam langkah. Di antaranya, pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina.

Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Seiring itu, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina.

Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Lalu keempat, pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.

Baca Juga: Jokowi minta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie