KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, masyarakat masih menanti informasi seputar daftar upah minimum 2023, baik upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP). Apalagi, batas akhir pengumuman penetapan UMP 2023 adalah hari ini, Senin (28/11/2022). Demikian pula batas waktu penetapan UMK 2023 yang tinggal menghitung hari, tepatnya 7 Desember 2022. Daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 dipastikan lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun 2022. Pasalnya, hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa yang dimaksud upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun emerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.
Baca Juga: Jelang Batas Waktu Penetapan Upah Minimum, Ini Harapan Buruh Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023. Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
- Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Pendidikan;
- Kompetensi; dan/atau
- Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.
Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya? Formula menghitung daftar upah minimum 2023
Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie