KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menanggung beban PPN 10% dari setiap pembelian batubara. Ini terjadi karena komoditas tersebut sekarang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, penambahan PPN pada pembelian batubara akan berdampak pada kenaikan biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN. Sehingga berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan baru ini juga akan membuat PLN dapat berpeluang memperoleh biaya produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lebih realistis.
Batubara kena PPN 10%, Pengamat: Jika tarif listrik tetap, kinerja PLN sulit naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menanggung beban PPN 10% dari setiap pembelian batubara. Ini terjadi karena komoditas tersebut sekarang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan, penambahan PPN pada pembelian batubara akan berdampak pada kenaikan biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN. Sehingga berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Namun di sisi lain, kebijakan baru ini juga akan membuat PLN dapat berpeluang memperoleh biaya produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lebih realistis.