KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penyaluran subsidi listrik akan diubah. Selain itu, pemerintah juga akan menghapus kompensasi kepada pelanggan PLN non-subsidi. Hal ini akan berdampak pada tagihan listrik yang lebih mahal dari sebelumnya. Kebijakan ini masih digodok dan akan diberlakukan paling lambat tahun 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkap, ada 15,2 juta pelanggan listrik 450 VA berpotensi tak lagi menerima subsidi listrik pada tahun 2022. Besaran itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ada saat ini. "Itu 58% (dari besaran subsidi listrik) dikonsumsi oleh golongan yang 450 VA. Maka menggunakan DTKS yang ada saat ini, 15,2 juta pelanggan yang secara data itu harus dikeluarkan," kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).
Bayar listrik bakal lebih mahal! Tarif listrik 900 VA diusulkan naik Rp 18.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penyaluran subsidi listrik akan diubah. Selain itu, pemerintah juga akan menghapus kompensasi kepada pelanggan PLN non-subsidi. Hal ini akan berdampak pada tagihan listrik yang lebih mahal dari sebelumnya. Kebijakan ini masih digodok dan akan diberlakukan paling lambat tahun 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkap, ada 15,2 juta pelanggan listrik 450 VA berpotensi tak lagi menerima subsidi listrik pada tahun 2022. Besaran itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang ada saat ini. "Itu 58% (dari besaran subsidi listrik) dikonsumsi oleh golongan yang 450 VA. Maka menggunakan DTKS yang ada saat ini, 15,2 juta pelanggan yang secara data itu harus dikeluarkan," kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).