Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya



KONTAN.CO.ID -  Salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menuai perhatian masyarakat.

Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

Baca Juga: Ramai-ramai tolak penetapan besaran iuran BPJS Kesehatan 100%


"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (15/11/2019) siang.

Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi akan bertambah satu lagi

"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.

Editor: Noverius Laoli