Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan daerah yang sudah diundangkan 11 November 2019 lalu itu akan berlaku pada 11 Desember 2019.

Tentunya kenaikan tersebut akan mengerek harga jual kendaraan bermotor seperti mobil di ibu kota. Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan sebagai badan usaha, perusahaannya tentu harus wajib menyetor pajak kepada pemerintah, sehingga efek kenaikan BBN-KB ini tak terhindarkan.

Baca Juga: BBNKB naik, Honda Prospect Motor (HPM) tingkatkan efesiensi


Selama ini, kata pria yang akrab disapa Soeryo tersebut, ada dua komponen yang menyebabkan penyesuaian harga jual mobil terjadi, pertama aspek produksi dan operasional pabrikan. Lalu yang kedua terkait administrasi negara seperti BBN-KB ini.

"Kalau diputuskan Desember ini (kami) pasti ada penyesuaian harga, kepada siapa lagi yang akan menanggung kenaikannya," terang Soeryo kepada Kontan.co.id, Jumat (15/11). 

Ia menyebut pabrikan dapat meminimalisir biaya dari segi produksi. Namun kalau soal pajak yang diterapkan pemerintah, itu soal lain.

Mengenai besarannya, TAM tengah mempelajari, sebab kata Soeryo APM nya perlu memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya kompetitor, persaingan pasar dan animo konsumen. 

Baca Juga: Astra Daihatsu Motor klaim kuasai 17,6% market share di bulan Oktober 2019

Soal apakah kebijakan ini berdampak bagi industri mobil di tengah stagnasi pasar otomotif lokal, Soeryo mengatakan bahwa di tengah kelesuan pasar saat ini kenaikan BBN-KB dirasakan kurang tepat.

"Di beberapa daerah lain (BBN) sudah naik memang, tapi Jakarta ini kan barometer pasar nasional di mana di atas 20% (market share) mobil dalam negeri ada di sini," terangnya. 

Editor: Tendi Mahadi