KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri. Secara terperinci, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi memutuskan untuk menurunkan ambang batas bea masuk barang impor menjadi US$ 3 atau setara Rp 42.000. Sementara pada peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan barang di bawah US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta. Baca Juga: Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019
Bea Cukai akan turunkan batasan bea masuk dan pajak barang impor, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri. Secara terperinci, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi memutuskan untuk menurunkan ambang batas bea masuk barang impor menjadi US$ 3 atau setara Rp 42.000. Sementara pada peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan barang di bawah US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta. Baca Juga: Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019